Duh, Pria Ini Nekat Simpan Burung di Bagasi Bus
Selasa, 21 April 2015 – 10:25 WIB

Duh, Pria Ini Nekat Simpan Burung di Bagasi Bus
Penyelundup akan dijerat dengan hukuman yang berat. Mereka, kata Bambang, melanggar UU Nomor 16 Tahun 1993 tentang Karantika, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. ''Ancaman hukumannya tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 150 juta,'' jelasnya.
Yudiman mengatakan tidak tahu bahwa ratusan burung yang dibawa tersebut tidak memiliki kelengkapan berkas. ''Saya cuma ngirim aja,'' ucapnya. (mg10/JPNN/c15/diq)
SEBANYAK 480 burung gagal diselundupkan dari Palembang, Sumetara Selatan. Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak dan Balai Karantina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan