Duh, Priben Kiye Masih Belia Kok Pada Hamil di Luar Nikah?
jpnn.com - PURBALINGGA - Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tergolong tinggi. Sejak Januari hingga 13 Oktober lalu, Pengadilan Agama (PA) Purbalingga kebanjiran permohonan dispensasi nikah.
Ada 101 permohonan dispensasi yang didominasi kehamilan di luar nikah. Ketua PA Purbalingga Hasanuddin mengatakan, data yang dikantonginya menunjukkan ada 60 permohonan dispensasi karena hamil sebelum nikah.
“Sebagai pembanding, tahun lalu PA mengeluarkan 124 dispensasi nikah. Ini pun sudah meningkat dibanding tahun sebelumnya 104 kasus,” katanya seperti dikutip Radar Banyumas.
Ia menambahkan, sesuai fikih Islam maka pria bisa menikah jika sudah balig. Sedangkan wanita bisa menikah jika sudah haid.
Namun, sesuai undang-undang perkawinan, pernikahan hanya diizinkan ketika pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun. “Menikah karena hamil kecelakaan rentan terjadinya masalah keluarga. Hamil di bawah umur juga berimbas pada kesehatan ibu dan anak,” tegasnya.
Untuk upaya pencegahan, orang tua harus bisa memberikan pemahaman terhadap pendewasaan usia pernikahan. Selain itu pendidikan dan keterampilan pada anak, peningkatan sosial ekonomi, penanaman nilai moral keagamaan dan perlindungan hukum terhadap anak.(amr/sus/jpg/ara/jpnn)
PURBALINGGA - Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tergolong tinggi. Sejak Januari hingga 13 Oktober lalu, Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang