Duh, Ratusan Honorer...Sabar ya

jpnn.com - JPNN.com – Nasib pilu dialami ratusan tenaga honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara.
Mereka dirumahkan setelah kontrak kerja yang berlaku setiap tahun telah berakhir 31 Desember 2016 lalu.
Berakhirnya masa kontrak kerja tersebut membuat OPD yang menjadi tempat honorer ini bekerja harus memberhentikan sementara.
Sebab, jika tetap bekerja,maka dianggap melanggar aturan lantaran tak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Iya, belum diperpanjang. Kan setiap tahun memang begitu. Kontrak kerja sementara diperpanjang lagi,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Drs. Tommy Harun kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group) kemain.
Dijelaskan, tenaga honorer yang dirumahkan adalah mereka yang diangkat secara kontrak selama satu tahun berdasarkan anggaran kegiatan yang dimiliki setiap OPD bersangkutan.
Karena adanya pengurangan kegiatan anggaran, maka berdampak pula dengan tenaga honorer tersebut.
“Kontrak kerja memang ada dengan tenaga honorer dan berlaku hingga setahun. Kontrak kerja itu berdasarkan dari anggaran serta kebutuhan yang dimiliki OPD. Jika masih dibutuhkan karena adanya anggaran kegiatan, mereka dapat kembali dikontrak lagi,” jelasnya.
JPNN.com – Nasib pilu dialami ratusan tenaga honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru