Duh, Remaja Usia Sebegini Sudah Jadi Pengedar Narkoba
jpnn.com, JAYAPURA - Seorang remaja inisial MW (14) harus berurusan dengan tim dari Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Papua gara-gara tertangkap membawa ganja kering di sekitar Pasar Youtefa, Jayapura.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, penangkapan terhadap MW dilakukan petugas terhadap remaja asal Kabupaten Keerom itu pada Jumat (19/2).
Ahmad Kamal menjelaskan, MW ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang transaksi narkoba jenis ganja di sekitar pasar.
Dari laporan itu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MW dengan barang bukti 13 paket ganja kering siap edar.
"Sebanyak 13 paket ganja kering itu disimpan di dalam tas yang dibawa tersangka," kata Kombes Kamal, di Jayapura, Sabtu (20/2).
MW saat ini sudah diamankan di tahanan Ditnarkoba Polda Papua beserta barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan, MW mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari Papua Nugini (PNG), dan dibawa ke Jayapura untuk dijual.
"Ganja tersebut berasal dari PNG yang diperolehnya dengan cara membeli dari WN PNG untuk dijual kembali," tambah Kombes Kamal.
Oleh penyidik, MW dikenakan pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tersangka MW yang masih remaja ditangkap polisi karena kedapatan membawa 13 paket ganja kering untuk dijual.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati