Duh, Sepertinya Kinerja Bawaslu Tak Beres
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini belum juga memublikasikan standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga belum merumuskan peta kerawanan meski tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa pendaftaran parpol.
Menurut inisiator lembaga pemerhati pemilu Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Rikson Nababan, tidak adanya peta kerawanan menunjukan Bawaslu tidak memiliki arah dan langkah pengawasan yang jelas. “Terlebih Bawaslu belum membuat beberapa peraturan yang seharusnya wajib saat tahapan berjalan saat ini," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/11).
Rikson menambahkan, Bawaslu saat ini baru mengeluarkan surat edaran. Namun, dengan hanya berpegangan pada surat tersebut, Bawaslu mengklaim sedang menerima berkas pengaduan pelanggaran administrasi setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas kelengkapan 13 partai politik tidak lengkap.
Menurut Rikson, hal yang harus dipahami bahwa surat edaran bukan sebuah peraturan perundang-undangan (regeling), dan bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking). “Melainkan sebuah peraturan kebijakan atau beleidsregel. Padahal, jika yang dimaksud SE adalah sebuah diskresi, maka Bawaslu menjadi semakin salah lagi, karena pengaturannya sudah sangat jelas mengatur," ucapnya.
Lebih lanjut Rikson mengatakan, Bawaslu yang sesuai UU memiliki wewenang melakukan pengawasan ternyata juga belum pernah memublikasikan hasil pengawasannya. Padahal, Bawaslu sebelumnya merengek untuk mendapatkan akses langsung ke laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola KPU.
"Jadi, agar tidak dipermasalahakan sebagai sesuatu yang dikatakan mall administrasi di kemudian hari, Bawaslu hendaknya menyelesaikan pengaturan yang diwajibkan, dalam Peraturan Bawaslu untuk tahapan yang saat ini sedang berlangsung, maupun yang segera akan dilaksanakan," pungkas Rikson.
Sebelumnya KPU menyatakan, terdapat 13 parpol yang berkas administratifnya tidak lengkap. Parpol-parpol yang terancam tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019 tersebut kemudian mengadu ke Bawaslu.
Ke-13 parpol itu adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan PNI Marhaenisme.
Pemerhati pemilu Rikson Nabanan mempertanyakan kinerja Bawaslu yang hingga saat ini belum juga memublikasikan standar tata laksana pengawasan pemilu.
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri