Duh, Server e-KTP Sempat Mati Hingga 6 Bulan

Kemendagri Belum Bisa Terbitkan 4,5 Juta e-KTP

Duh, Server e-KTP Sempat Mati Hingga 6 Bulan
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah mengungkapkan, sampai saat ini sudah 175.859.563 penduduk wajib KTP yang melakukan perekaman data kependudukan. Tujuannya adalah untuk pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Namun, dari jumlah itu masih terdapat 4.520.307 penduduk yang belum bisa diberi e-KTP. Sebab, pemerintah masih harus memverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal. 

Menurut Zudan, upaya memastikan NIK tunggal sempat terhambat. Pasalnya, servernya sempat mati selama enam bulan.

“Penunggalan di data center saat itu masih ada masalah dengan PT Biomorf. Nah, saat ini sedang antre penunggalan empat jutaan hasil rekaman sidik jari dan iris mata," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (13/9). 

Menurut Zudan, data center kependudukan Kemendagri beberapa waktu lalu tidak bisa beroperasi akibat tidak ada perawatan tahunan. Hal tersebut terjadi karena proses lelang untuk perawatan data kependudukan ketika itu gagal. 

"Jadi masalahnya bukan dengan Biomorf, tapi karena (server,red) sempat tak ada perawatan tahunan karena gagal lelang," ucapnya. 

Apakah proses penunggalan 4 jutaan data mengganggu pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang saat ini tengah berlangsung di sejumlah kementerian/lembaga? Zudan memastikan hal itu tak berpengaruh karena prosesnya berlangsung terpisah. 

"Tidak mengganggu, ini prosesnya terpisah. Jadi empat jutaan antre ini untuk ditunggalkan agar tidak menjadi data ganda. Belum pasti data ganda, tapi bisa ada yang merekam ganda," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Data center kependudukan Kemendagri beberapa waktu lalu tidak bisa beroperasi akibat tidak ada perawatan tahunan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News