Duh, Sindikat Narkoba Kini Manfaatkan Anak-anak
"Paling lama biasanya satu tahun penjara," katanya.
Pakar hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir mengatakan, sindikat narkoba kemungkinan memilih anak sebagai kurir karena menganggap anak-anak akan mendapatkan hukuman yang rendah.
"Dia (anak) tidak bisa diberikan hukuman mati dan seumur hidup," katanya.
Heri mengaku pernah melakukan studi terkait kasus anak yang menjadi kurir narkoba. Beberapa di antaranya mengaku menjadi kurir narkoba atas perintah orang tuanya yang juga terkait dengan sindikat narkoba.
"Anak yang saya temui itu berusia 14 tahun. Di usia itu, dia sudah menjadi kurir karena disuruh oleh orangtuanya," ucapnya.
Dia mengatakan, harusnya, anak yang pernah terlibat narkoba bisa bina atau diberdayakan oleh lembaga yang berwenang. Seharusnya, mereka diproteksi oleh pemerintah.
"Karena tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali di tempat mereka bergaul," tutupnya.(jpg)
Sindikat narkoba di Sulawesi Selatan kian meresahkan. Mereka memanfaatkan anak-anak untuk memuluskan bisnis narkoba mereka.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Bertemu Milenial Sidrap, Kaesang Ungkap Keunggulan Syaharuddin Alrief dan Nurkanaah
- 9 Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih dari Sulsel, Ini Daftarnya
- PDIP Sulsel Harap Pilkada 2024 Tidak Diwarnai Intervensi Kekuasaan
- Longsor Terjang Jalan Poros Maros-Bone Tompo Ladang, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
- Air Amran