Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas
jpnn.com - LUBUKBAJA - Seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap penyidik Polresta Barelang. Pria bernama Ronald, 33, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di dalam lapas.
Wakapolresta Barelang, AKBP Hengki mengatakan penangkapan Ronald berdasarkan keterangan dua kurir sabu berinisial MU dan BU. Dua kurir ini ditangkap pada 29 Agustus di kawasan Tanjungriau Sekupang dengan barang bukti 264 gram sabu.
"Kita amankan dua tersangka ini saat bertransaksi di pelabuhan rakyat. Lalu kita lakukan pengembangan," ujar Hengki di Mapolresta Barelang seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (1/9).
Dia menjelaskan dari penyelidikan pihaknya, diketahui sabu tersebut dipesan oleh Ronald untuk diedarkan di dalam Lapas. Modusnya dengan memasukkan sabu tersebut di dalam kemasan plastik susu.
"Tersangka ini (Ronald) merupakan orang ke tiga. Dia hendak mengedarkan di Lapas dan digunakan narapidana," tuturnya.
Menurut Hengki, tersangka sudah lama bertugas sebagai sipir di Lapas. Dugaan, Ronald sudah berulang kali mengedarkan sabu di dalam Lapas.
"Dia masih aktif sebagai sipir. Dan kasus ini sedang dikembangkan," tegasnya.
Dia meminta Kepala Lapas untuk memperketat pengawasan terhadap anggotanya. Termasuk menggelar razia rutin terhadap para narapidana.
LUBUKBAJA - Seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap penyidik Polresta Barelang. Pria
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota