Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas
Kamis, 01 September 2016 – 18:24 WIB
"Ini diperlukan kerja sama antara Lapas dan pihak kepolisian. Untuk mengungkap peredaran narkotika di dalam Lapas," tutupnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery pihaknya masih menyelidiki keterlibatan para sipir dan pejabat Lapas lainnya dalam pengedaran sabu tersebut kepada napi.
"Kemungkinan keterlibatan yang lain (sipir dan pejabat) ada. Dan ini masih kita dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (opi/ray/jpnn)
LUBUKBAJA - Seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap penyidik Polresta Barelang. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah