Duh! Tega Amat Nenek nih, Buang Cucunya ke Sungai
Gelap mata, akhirnya M menyewa ojek ke aliran Batang Sungai Tiku. Kemudian M turun di aliran sungai tersebut dan membuang bayi tak berdosa tersebut.
Saat dibuang, bayi tersebut dalam keadaan hidup. "Saat ini M sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Hidup Mulia.
Apabila terbukti bersalah, M diancam Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Kemudian M juga melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
M saat menjalani pemeriksaan di Polres Pariaman mengungkapkan, bahwa ia gelap mata ketika bayi yang dilahirkan putrinya, E, tersebut tidak diterima kehadirannya oleh menantunya, P.
Sebab, P yang saat ini tengah merantau ke Malaysia merasa bayi perempuan yang dilahirkan istrinya E tersebut bukan darah dagingnya.
Pasalnya P baru menikah empat bulan dengan E. Ternyata E sudah berbadan dua hasil hubungan gelapnya dengan I.
"Menantu saya P menyebut akan pulang Lebaran nanti, namun ia menyebut tak mau ada bayi perempuan yang bukan darah dagingnya itu di rumah. Makanya saya panik, apalagi setelah saya antar ke I yang merupakan ayah kandung dari cucu saya tersebut juga menolak mengasuh bayi tersebut," ujar M kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) di Mapolres Pariaman, kemarin. (nia)
PARIAMAN - Panik akibat putrinya, E, memiliki anak perempuan yang diduga hasil hubungan gelap, M tega membuang cucu kandungnya ke sungai. Bayi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi