Duh, Tiba-tiba Calon Independen Mendaftar di KPU Surabaya, Maaf...
Sayang, upaya mereka harus tertahan. KPU Kota Surabaya jelas menolak berkas pendaftaran mereka. Alasannya, gelombang pendaftaran jalur independen sudah ditutup sejak tanggal 28 Juni kemarin.
Selain itu, KPU Surabaya berpedoman pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Kota/Kabupaten.
"Dalam diksi aturan kami, kalau masa pendaftaran jalur telah ditutup, maka tidak bisa dibuka lagi," kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wahyu Hariadi, Ketua Panwaslu Kota Surabaya. "Namun kami mengapresiasi upaya yang anda berdua lakukan. Hanya mohon maaf ini tidak bisa diteruskan. Karena itu berkas akan dikembalikan oleh KPU," ujarnya.
Pertemuan tersebut sempat diwarnai debat kusir. Sebab, kedua pasangan menolak menerima berkas yang dikembalikan. "Lha kan kami sudah berikan. Kalau dikembalikan, ya kami minta penolakan KPU secara tertulis," tegas Sabar.
(Baca: Selain Rasiyo-Abror, Ini Pasangan Lain yang Bakal Menantang Risma)
(Baca: Alhamdulillah, Pilkada Surabaya Bakal Selamat)
(Baca: Pilkada Surabaya Bakal Selamat, Tiga Partai Malah Menggugat)
HINGGA Selasa siang (11/8), kondisi masa perpanjangan pendaftaran hari terakhir di Gedung KPU Surabaya kian meriah. Kini giliran dua calon independen
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban