Duh, TKI Tua itu Selundupkan 370 gram Sabu-sabu
jpnn.com - SURABAYA-- Umar (50) warga Desa Batu Kerbai, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditangkap petugas Bea Cukai saat turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 362, rute Kuala Lumpur-Surabaya. Umar ditangkap karena kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 370 gram.
“Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan koran dan alumunium foil dan ditaruh di dalam tas,” ujar Muhammad Mulyono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, kemarin.
Kasus ini adalah penggagalan penyelundupan sabu ke tujuh kalinya selama 2016, melalui Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo. Semua kasus penyelundupan ini datang dari Malaysia, yang sebagian besar melibatkan warga Madura. Umar diketahui sebagai tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di negeri jiran Malaysia. Saat ditangkap petugas, Umar bersama istrinya Niaton (40) yang juga TKI.
“Istrinya dilepas, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam peredaran narkoba,” imbuhnya.
Selanjutnya Umar diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (mud/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung