Duh! Toyota Langgar Pelaporan Emisi, Didenda Rp 2,5 Triliun

Duh! Toyota Langgar Pelaporan Emisi, Didenda Rp 2,5 Triliun
Toyota. Foto: AFP

jpnn.com - Pemerintah Amerika Serikat telah melakukan gugatan ke Toyota Motor Corp terkait kecacatan pada sistem emisi kendaraan.

Namun Toyota tak kunjung menyelesaikan laporan kecacatan tersebut, sehingga dipaksa membayar denda sebesar USD 180 juta atau sekitar Rp2,5 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Toyota pertama kali mengungkapkan kasus itu pada tahun 2016 bahwa mereka sedang diselidiki atas laporan tertunda ke Badan Perlindungan Lingkungan (EPA).

Departemen Kehakiman sebelumnya belum mengonfirmasi penyelidikan hingga pengumuman pada Kamis (14/1) oleh Kantor Kejaksaan AS di Manhattan bahwa pemerintah telah mengajukan gugatan perdata terhadap produsen mobil Jepang tersebut.

Secara bersamaan, otoritas AS itu mengumumkan penyelesaian mencakup keputusan persetujuan yang membutuhkan laporan kepatuhan setengah tahunan, mengutip Reuters.

Toyota akan mencatatkan USD 180 juta dalam biaya setelah pajak terhadap pendapatan pada tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret 2021, untuk biaya yang berkaitan dengan perjanjian penyelesaian tersebut.

Pemerintah mengatakan penyelesaian tersebut menyelesaikan "pelanggaran sistematis dan sudah berlangsung lama terhadap persyaratan pelaporan cacat terkait emisi yang diatur dalam Undang-Undang Udara Bersih, yang mengharuskan produsen melaporkan potensi kerusakan dan penarikan yang memengaruhi komponen kendaraan yang dirancang untuk mengontrol emisi.

"Toyota menutup mata terhadap ketidakpatuhan, gagal memberikan pelatihan, perhatian, dan pengawasan yang tepat terhadap kewajiban pelaporan Clean Air Act," kata pejabat pengacara AS, Audrey Strauss di New York.

Pemerintah Amerika Serikat telah melakukan gugatan ke Toyota Motor Corp terkait kecacatan pada sistem emisi kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News