Duh, Umur Sudah Mau Setengah Abad Masih Nekat Menjambret

jpnn.com - BATAM - Jajaran Polsek Bengkong membekuk dua pelaku jambret bernama Hendro dan Lambok. Pelaku yang berusia paruh baya itu dibekuk di dua lokasi berbeda, yaitu di kediamannya Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, jam tangan dan gelang serta sepeda motor Yamaha Jupiter BP 4295 DR. Barang tersebut merupakan hasil kejahatan pelaku di kawasan Bengkong pada 18 Maret lalu.
Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Dalam laporan tersebut korban pasangan suami istri (pasutri) dijambret hingga mengalami kerugian Rp 18 juta.
"Setelah menerima laporan korban, kita lakukan penyelidikan. Dan pelaku diamankan dikediamannya," ujar Syamsurizal di Mapolsek Bengkong, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Selasa (29/3).
Syamsurizal menambahkan ke dua pelaku mempunyai peran yang berbeda. Hendro bertugas sebagai pemetik, sedangkan Lambok mengendarai sepeda motor.
"Usai mengambil barang korban, pelaku kabur dan sembunyi ke kediamannya," tutur Sam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Hendro, salah seorang pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ia mengaku terpaksa menjambret akibat himpitan ekonomi.
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Viral Pria Acungkan Pistol ke Pengendara Mobil di Kotbar Parahyangan, Kapolres Cimahi Bilang Begini