Duh..16 Ribu Warga Cirebon Belum Buat e-KTP
Namun demikian pelayanan tidak berhenti. Termasuk E-KTP tidak ada blangko, maka kita terbitkan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP elektronik.
Anan juga menyinggung tentang penduduk pindah tanpa melapor, misalnya menjadi TKI, menurut aturan mesti mengurus kepindahan kependudukan, apalagi TKI biasanya teken kontrak 2 tahun, amanat UU WNI yang meninggalkan tanah air diatas 1 tahun maka harus pindah.
Namun demikian defines surat pindah maksudnya bukan pindah warga negara tapi pindah domisili. Kondisi ini jika tidak diurus maka terasa saat pilkada, sebagai penduduk masih tercatat DP4 yang nanti setelah turun masuk daftar pemiloh semetara (DPS) dan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam daftar termasuk masih ada orangnya tapi yang bersangkutan berada di luar negeri. Karena jika masih tercatat tapi tidak ada orang berarti dianggap partisipasi pemilih rendah.
“Makanya sebelum ke luar negeri mesti mengajukan surat keterangan pindah ke luar negeri yang ditandatangani Kepala Disdukcapil,” pungkasnya. (abd/dil/jpnn)
KESAMBI - Warga Kota Cirebon yang belum terekam KTP elektronik (E-KTP) ternyata masih banyak. Bahkan tercatat hingga sekarang mencapai 16.490 warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas