Duh..82 Perusahaan Minta Penangguhan UMK

Duh..82 Perusahaan Minta Penangguhan UMK
Buruh. Foto ilustrasi: Dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim saat ini telah menerima permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kota (UMK).

Saat ini tercatat ada 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Dinas mulai menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk memantau hal tersebut.

Dinas kini melakukan verifikasi administrasi terhadap 82 perusahaan itu. Petugas memeriksa berkas permohonan yang dilampirkan.

Di antaranya, surat perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan, neraca keuangan dua tahun terakhir, profil perusahaan, serta prospektus yang memaparkan keuntungan perusahaan.

Kepala Disnakertrans Jatim Sukardo mengungkapkan bahwa meluluskan penangguhan pemberlakuan UMK tidak cukup dengan melihat syarat administrasi.

Tim di lapangan berupaya mencocokkan dengan kondisi faktual. Banyak aspek yang akan didalami.

Di antaranya, jumlah pekerja, pernyataan tenaga kerja tentang kesepakatan penangguhan UMK, serta kegiatan produksi di perusahaan itu.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim saat ini telah menerima permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kota (UMK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News