Duh..82 Perusahaan Minta Penangguhan UMK
jpnn.com - jpnn.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim saat ini telah menerima permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kota (UMK).
Saat ini tercatat ada 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan.
Dinas mulai menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk memantau hal tersebut.
Dinas kini melakukan verifikasi administrasi terhadap 82 perusahaan itu. Petugas memeriksa berkas permohonan yang dilampirkan.
Di antaranya, surat perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan, neraca keuangan dua tahun terakhir, profil perusahaan, serta prospektus yang memaparkan keuntungan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jatim Sukardo mengungkapkan bahwa meluluskan penangguhan pemberlakuan UMK tidak cukup dengan melihat syarat administrasi.
Tim di lapangan berupaya mencocokkan dengan kondisi faktual. Banyak aspek yang akan didalami.
Di antaranya, jumlah pekerja, pernyataan tenaga kerja tentang kesepakatan penangguhan UMK, serta kegiatan produksi di perusahaan itu.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim saat ini telah menerima permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kota (UMK).
- MIND ID Dukung Pemberdayaan UMK lewat Karya Nyata Festival BUMN
- 20 UMK Binaan Pelindo Pameran di Cruise Market Day, BMTH
- Jadi Target Program Ditjen AHU, UMK di Indonesia Siap Naik Kelas
- Pertamina UMK Academy Raih Penghargaan Marketeers Editor’s Choice Award 2024
- Pertamina UMK Academy Sukses Cetak Wirausaha Tangguh, Menteri Teten Sampaikan Apresiasi
- UMK Binaan Grup MIND ID Pamer Produk Budaya Ini di Kriyanusa 2024