Duh..82 Perusahaan Minta Penangguhan UMK

Duh..82 Perusahaan Minta Penangguhan UMK
Buruh. Foto ilustrasi: Dokumen JPNN

Menurunnya jumlah pemohon tersebut bisa jadi dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015.


Putusan itu menyebutkan, perusahaan wajib membayar selisih kekurangan upah selama masa penangguhan berlangsung. Artinya, ada rapelan yang menjadi beban pengusaha.

Sukardo menjelaskan, hingga saat ini, belum ada sosialisasi tentang putusan tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih menerapkan aturan lama.

Artinya, perusahaan yang penangguhannya disetujui akan membayar tenaga kerja sesuai UMK 2016. Penangguhan itu berlangsung setahun.

Disnakertrans bakal mengawasi perusahaan tersebut. Apabila kondisi keuangan normal, disnakertrans akan meminta perusahaan membayar penuh sesuai dengan UMK 2017.

"Tidak ada rapelan atau selisih kekurangan upah," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da'im menyoroti nama-nama perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Ada nama perusahaan yang selalu muncul dari tahun ke tahun.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim saat ini telah menerima permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kota (UMK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News