Duh...Ada Dua Kepsek, versi SK Gubernur dan Bupati

Duh...Ada Dua Kepsek, versi SK Gubernur dan Bupati
Siswi SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Secara umum, dampak dari pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi adalah masalah anggaran untuk gaji guru.

Namun, di Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, ada kasus ini. Ada lima kepala sekolah (Kepsek) yang dilantik Gubernur Abdul Ghani Kasuba beberapa hari lalu tidak diakui oleh Bupati Halut Frans Manery. Akibatnya terjadi dualisme kepsek.

Salah satunya terjadi di SMA Negeri 9 Halut, Desa Desa Goroa Kecamatan Tobelo Utara. Dua kepsek masing-masing Aderawan Samsi dan Lutfi Hamzah sama-sama mengklaim diri sebagai Kepsek. Aderawan Samsi diangkat sebelumnya melalui SK Bupati.

Sementara Lutfi dilantik akhir Desember 2016 oleh gubernur. Kondisi ini membuat sejumlah guru SMA Negeri 9 Halut terpaksa meliburkan siswa untuk sementara. Kondisi serupa terjadi di SMK N 1 Halut.

Mantan Kepsek SMK N 1 Halut Elon E Hangewa kembali menjalankan tugas sebagai Kepsek setelah dikukuhkan oleh gubernur.

Di saat yang sama, Stefen Budiyanto yang diangkat Bupati sebagai Kepsek SMK N 1 tetap bekerja dalam kapasitas sebagai Kepsek.

“Pak Stefen tetap sebagai Kepsek dan sementara ke Ternate mengurus kesiapan ujian nasional,” kata salah satu guru SMK Negeri 1 Halut.

Kepsek SMK Negeri 1 Halut versi Gubernur Elon E Hangewa mengaku tetap ke sekolah. “Selain saya sudah dikukuhkan sebagai Kepsek oleh gubernur, saya juga adalah guru di sekolah ini,” ujar Elon.

Secara umum, dampak dari pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi adalah masalah anggaran untuk gaji guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News