Duh..Gaji ke-13 Batal Cair Lagi

jpnn.com, SURABAYA - Gaji ke-13 untuk 14 ribu PNS Surabaya batal cair lagi pada (28/9) lalu. Padahal, anggota dewan sudah membuat surat keputusan (SK) DPRD Surabaya yang disepakati seluruh fraksi pada 25 September lalu. Namun, surat tersebut tidak dilaksanakan pemkot.
Ada tiga poin dalam SK rekomendasi itu. Pertama, mendorong pemkot untuk segera mempercepat pencairan gaji ke-13 beserta tunjangannya.
Kedua, rekomendasi DPRD tersebut agar segera ditindaklanjuti wali kota sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, surat keputusan itu berlaku sejak paripurna kemarin.
Dewan meminta pencairan gaji ke-13 dilaksanakan paling lambat dua hari setelah paripurna. Seharusnya, kemarin gaji tersebut cair.
Namun, sejumlah PNS menyatakan belum menerima haknya.Ketua DPRD Surabaya Armuji menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut.
Sebab, dia sudah telanjur memberi tahu sejumlah PNS yang selama ini mengadu kepadanya bahwa gaji ke-13 cair kemarin.
''Tak dudokno ta WA (WhatsApp)-ne guru-guru. Awale seneng saiki kecewa maneh,'' ujar politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, Armuji juga mengumumkan bahwa gaji cair pada 10 September lalu. Tetapi cuma komponen gaji pokok.
Pembayaran gaji ke - 13 PNS sudah ditunggak beberapa bulan oleh Pemkot Surabaya hingga didesak oleh DPRD.
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Dukung SRRL, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Flyover dan Underpass
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Seluruh Honorer Administrasi jadi PPPK, Satgas juga Aman, Alhamdulillah
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri