Duhhh.... Ahok Keluarkan Kata Kasar Lagi

Duhhh.... Ahok Keluarkan Kata Kasar Lagi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama emosi ketika menemukan modus baru pungutan liar dalam pengurusan kepemilikan sertifikat tanah.

Dia mengetahuinya saat mendapat aduan dari seorang warga bernama Sinta Satria, 64, yang mengurus kepemilikan tanah milik sang sepupu.

‎Sinta mengatakan, sepupunya dipaksa membeli tanah oleh petugas Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Padahal, sepupunya menempati tanah tersebut selama 42 tahun.

"Saya diminta sama petugasnya beli tanah itu sama pemiliknya, karena masih ada tuan tanahnya. Sementara, pemilik tanah itu sudah meninggal dunia," kata Sinta di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5).

Sinta mengaku, sepupunya cuma mempunyai kta jual beli.

Karena itu, dia ingin meningkatkannya menjadi sertifikat. Sinta telah mendatangi BPN. Tanah sepupunya sudah diukur.

Setelah dari BPN, dia mesti mengurus di Kelurahan Petojo Utara.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama emosi ketika menemukan modus baru pungutan liar dalam pengurusan kepemilikan sertifikat tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News