Duh...Mahasiswi Cantik Dibui 2 Bulan Gara-gara Ini
jpnn.com - LIMBOTO - Novita Harun terpaksa untuk sementara tidak bisa kuliah. Kasus penganiayaan yang melilitnya terhadap Lusiana Ahmad, membuat mahasiswi cantik itu harus mendekam di bui selama 2 bulan 15 hari. Hal itu sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto, Kamis (9/4).
Vonis yang diberikan kepada mahasiswi Universitas Gorontalo itu lebih ringan dibanding tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Huzamal yang menuntut terdakwa Novita harus dipenjara selama 5 bulan, karena perbuatannya diduga telah menyebabkan korban luka lecet.
Namun, Ketua Hakim Fransiskus A. Ruwe SH MH, bersama hakim anggota Lely Triantini SH dan Juply S. Pansariang SH MH memberikan vonis 2 bulan 15 hari dengan pertimbangan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan korban.
"Terdakwa bersikap terbuka selama persidangan, terdakwa masih berstatus mahasiswa dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Fransiskus ketika membacakan amar putusan.
Dilansir Gorontalo Post (Grup JPNN.com), kasus tersebut bermula pada Senin 8 Desember 2014 lalu, sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, terdakwa Novita Harun berada di dalam kamar pribadinya sambil membuka Facebook (FB).
Kemudian, terdakwa membaca komentar Lusiana Ahmad di status akun FB-nya. Lusiana diduga mengatakan apa yang dipakai Novita adalah hasil hutang. Bahkan, Lusiana diduga menantang terdakwa bertemu. Terdakwa pun keluar dari rumah, kemudian bertemu dengan Lusiana Ahmad.
Saat itu, terjadi keributan dan keduanya diduga saling menjambak rambut hingga keduanya terjatuh ke tanah. Hasil visum menunjukkan korban Lusiana mengalami bengkak di bawah mata kanan, bengkak di kelopak mata kanan ukuran dan luka gores pada bibir bagian bawah.(tr-39/jpnn)
LIMBOTO - Novita Harun terpaksa untuk sementara tidak bisa kuliah. Kasus penganiayaan yang melilitnya terhadap Lusiana Ahmad, membuat mahasiswi cantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini