Duh...Permohonan Ahok Buat Hakim MK Bingung
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memohon Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonannya untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Permohonan dikemukakan dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (22/10).
"Kami memohon Hakim MK menyatakan materi pemuatan UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai cuti adalah hak yang bersifat optional dari kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama," ujar Ahok di hadapan tiga Majelis Hakim MK.
Meski menganggap cuti merupakan hak, namun mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, kepala daerah tetap tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye, ketika tidak menggunakan hak cuti yang ada.
"Karena itu kami memohon hakim MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. namun apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Ahok saat membacakan petitumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menilai, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemohon. Antara lain, bahwa yang dimohon untuk diuji adalah Pasal 70 ayat 3. Namun yang dimuat dalam norma juga terkait menjalani cuti di luar tanggungan negara dan poin kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.
"Kalau melihat dari alasan-alasan ataupun permohonan dari pemohon, maka yang diminta juga bukan hanya sekadar masalah cuti. Juga termasuk masalah penggunaan fasilitas negara. Apakah ini juga minta dinyatakan inkonstitusional," ujar Anwar Usman.
Anwar meminta Ahok cukup mencatat masukan-masukan yang diberikan. Sehingga nantinya jika berkenan melakukan perbaikan, dapat disampaikan secara tertulis.
"Dicatat saja, enggak usah ditanggapi sekarang. Nah, ini perlu dielaborasi. Nanti bisa di apa ya, diperbaiki kalau pun nanti mau diperbaiki," ujar Anwar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memohon Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonannya untuk menguji materiil Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Tim Pemenangan Siapkan Kejutan di Kampanye Akbar Pramono-Rano
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Hasto Klaim Program Infrastruktur Risma-Gus Hans yang Dibutuhkan Warga Jatim
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi