Duh...Politikus Ayu Ini Tersangkut Korupsi Beras
jpnn.com - BANGKOK - Mahkamah Agung (MA) Thailand kemarin memerintahkan mantan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra menjalani sidang kasus korupsi skema subsidi beras. Jika terbukti bersalah, hukuman sepuluh tahun penjara menanti politikus ayu tersebut.
"Panel (hakim) telah memutuskan bahwa kasus ini berada di bawah otoritas kami," kata hakim Veeraphol Tangsuwan dalam jumpa pers di Kantor MA yang terletak di Kota Bangkok.
Hearing pertama skandal korupsi yang memaksa Yingluck lengser dari kursi PM itu bakal berlangsung pada 19 Mei. Februari lalu MA telah resmi mendakwa ibu satu anak tersebut.
Sebagai direktur Komite Kebijakan Beras Nasional (National Rice Policy Committee), Yingluck dianggap lalai. Akibatnya, skema subsidi beras nasional tidak berjalan lancar. Bahkan, para petani yang hasil buminya diborong pemerintah pun terpaksa tidak dibayar tepat waktu.
Kasus yang melibatkan dua menteri dalam kabinet Yingluck itu akhirnya menyeret perempuan berparas cantik tersebut ke meja hijau.
Atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi itu, adik bungsu Thaksin Shinawatra tersebut harus menanggung konsekuensi serius. Dia tidak boleh berpolitik selama lima tahun.
Kasus korupsi itu pun berpotensi mengakhiri dominasi generasi Shinawatra dalam dinasti politik Thailand. Padahal, Thaksin, yang tersingkir dari pemerintahan pada 2006, sedang meretas jalan pulang lewat posisi strategis Yingluck.
BANGKOK - Mahkamah Agung (MA) Thailand kemarin memerintahkan mantan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra menjalani sidang kasus korupsi skema
- Irak Ubah UU demi Legalkan Pernikahan Dini, Gadis 9 Tahun Boleh Dinikahi
- Trump Sewot Gegara Doa di Gereja, Desak Uskup Minta Maaf Terbuka
- Wamenlu Pastikan Tak Ada Pembicaraan Soal Wacana Pemindahan Warga Gaza ke Indonesia
- Trump Sesumbar Bakal Membereskan Perang di Ukraina, Menlu Amerika: Ini Sulit
- Donald Trump Kembali Berkuasa, Para Pemimpin Eropa Tak Gembira
- Donald Trump Presiden Amerika, Ini 5 Pernyataan Kontroversialnya di Hari Pertama