Duh..Satu Lagi Penipu Nih Mirip Kanjeng Dimas
Kamis, 26 Januari 2017 – 19:56 WIB

Ilustrasi borgol. Pixabay
Saat itulah polisi memantau keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Jumat (20/1), pelaku tertangkap di kediaman rekannya di Desa Kayen, Kecamatan Karangan.
''Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Nanti, jika terbukti, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,'' jelas perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.
Di sisi lain, tersangka Kanjeng Dimas Ribut mengaku nekat menipu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap.
''Saya mengambil uang asli ketika korban pergi dari tempat ritual. Saya menyesal melakukan hal itu,'' ucapnya. (jaz/and/c22/diq/jpnn)
Penipuan dengan modus penggandaan uang kini terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri