Duh...Siswi SMA dan SMP Sama-sama Terkena Rayuan Pacar
Kamis, 03 November 2016 – 17:38 WIB

Si cowok sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Ad juga melakukan modus yang sama dengan Al. Mau bertanggung jawab atau menikahi pacarnya, jika hasil persetubuhan itu membuat pacarnya hamil.
Kedua anak bawah umur ini pun ditangkap dan dijebloskan ke tahanan khusus anak.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi mengatakan, bocah 17 dan 16 tahun itu telah menyetubuhi pacar mereka sendiri.
“Karena bujuk rayu itu, akhirnya satu pelajar SMA dan satu pelajar SMP menjadi korban,” jelas Siswadi.
Al dan Ad dijerat pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zrn)
PONTIANAK - Siswi kelas dua SMA sebut saja Bunga, menjadi korban rayuan sang pacar, Al, 17. Dijanjikan akan dinikahi, dia rela menyerahkan kegadisannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah