Duh...Siswi SMA dan SMP Sama-sama Terkena Rayuan Pacar
Kamis, 03 November 2016 – 17:38 WIB
Ad juga melakukan modus yang sama dengan Al. Mau bertanggung jawab atau menikahi pacarnya, jika hasil persetubuhan itu membuat pacarnya hamil.
Kedua anak bawah umur ini pun ditangkap dan dijebloskan ke tahanan khusus anak.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi mengatakan, bocah 17 dan 16 tahun itu telah menyetubuhi pacar mereka sendiri.
“Karena bujuk rayu itu, akhirnya satu pelajar SMA dan satu pelajar SMP menjadi korban,” jelas Siswadi.
Al dan Ad dijerat pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zrn)
PONTIANAK - Siswi kelas dua SMA sebut saja Bunga, menjadi korban rayuan sang pacar, Al, 17. Dijanjikan akan dinikahi, dia rela menyerahkan kegadisannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri