Duit BI Buat Beli Rumah
Puluhan Miliar Disulap Jadi Utang Bunga 0 Persen
Selasa, 22 Juli 2008 – 10:21 WIB
JAKARTA – Amburadulnya manajemen keuangan BI serta bobroknya mental mantan pejabatnya terus terungkap. Semua mantan petinggi bank sentral yang bersaksi di Pengadilan Tipikor mengaku, puluhan miliar dana bantuan hukum yang mereka terima tidak semua digunakan untuk kepentingan hukum. Salah satunya bahkan menggunakan uang negara itu untuk membeli rumah dan dijadikan deposito atas nama anaknya. Pengakuan tersebut diungkapkan tiga mantan pejabat BI, yakni mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata, serta Hendro Budiyanto. Mereka bersaksi untuk Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dalam kasus korupsi dana BI di Pengadilan Tipikor Senin (21/7). Pengubahan bantuan hukum menjadi pinjaman dilakukan gara-gara audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan keuangan bank sentral tersebut disclaimer (tanpa pendapat). Sebab, lembaga audit negara itu menemukan ada dana YPPI Rp 100 miliar yang tak bisa dipertangungjawabkan penggunaannya. Soedrajad menyebutkan, dirinya menerima uang bantuan hukum Rp 25 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Yakni, pada 15 April 2003 sebesar Rp 5 miliar dan tahap kedua Rp 20 miliar pada 1 Juli 2003. ’’Karena melihat teman-teman lain lebih dulu mengajukan, saya juga mengajukan permohonan,’’ kata pria berambut putih itu menjelaskan alasan pengajuan.
Soedrajad yang mendapat giliran pertama mengungkapkan, bantuan hukum yang dia terima diubah menjadi pinjaman ketika Ketua YPPI Baridjusalam Hadi pada 30 November 2006 memberitahukan bahwa dana bantuan hukum yang diterima pada 2003 merupakan dana YPPI. ’’Saya diminta menandatangani akta pengakuan utang dengan bunga nol persen,’’ ujar pria paro baya tersebut.
Baca Juga:
Soedrajad mengaku, awalnya berat untuk menyetujui perubahan status dari dana bantuan menjadi pinjaman. ’’Awalnya saya merasa berat. Tapi, karena itu keputusannya, saya akhirnya menyepakati. Saya berjanji mengembalikan uang tersebut hingga batas waktu 2011,’’ ungkapnya.
Dia menuturkan, peralihan status dana tersebut ditandatangani di ruang rapat mantan Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea di Gedung BI. Oey Hoey Tiong dan Baridjusalam didaulat menjadi saksi. ’’Ya, demikian,’’ ujarnya ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah latar belakang penandatanganan itu akibat keluarnya audit BPK.
Baca Juga:
Dari utang sebesar itu, dia mengaku baru membayar Rp 5,3 miliar dalam dua tahap, yakni Rp 5 miliar dan Rp 300 juta. Masih ada Rp 19,7 miliar yang harus dikembalikan.
JAKARTA – Amburadulnya manajemen keuangan BI serta bobroknya mental mantan pejabatnya terus terungkap. Semua mantan petinggi bank sentral yang
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat