Duit BPJS Bisa Tekor
Jika Pecandu Rokok Dimasukkan Sebagai Tertanggung
Rabu, 11 Januari 2012 – 05:16 WIB

Duit BPJS Bisa Tekor
JAKARTA - Pelaksanaan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih aktif Januari 2014 nanti. Tapi, warning pengelolaan yang tepat sudah mulai bermunculan. Diantaranya diutarakan oleh anggota dewan Jaminan Sosial Nasional Dr Fachmi Idris. Dia mengatakan, anggaran BPJS bisa tekor jika pecandu rokok juga ikut tertanggung. Namun, dari kesulian mengeluarkan pernyataan tegas ini justru menjadi boomerang. Menurut Fachmi, dengan sikap ketidaktegasan ini masyarakat pecandu roko malah bisa meremehkan. "Tenang saja, kalaupun nanti sakit akan ditanggung pemerintah," tutur Fachmi. Dia sangat khawatir jika kondisi ini benar-benar terjadi kelak ketika BPJS mulai benar-benar dijalankan. Sebab, bisa membuat tekor anggaran yang dikeluarkan pemerintah melalui sistem BPJS.
Fachmi mengatakan, memang masyarakat pecandu rokok menjadi polemik dalam sistem penanggunan BPJS. Dia mengatakan, jumlah pecandu rokok laki-laki dewasa di tanah air ini mencapai 60 persen lebih. Sementara itu, perokok perempuan juga mengalami perkembangan yang mengkhawatirkan.
Jebolan Fakultas Kedokteran Unsri, Palembang, ini mengatakan jika keberadaan para pecandu rokok dalam sistem BPJS memang menjadi polemik besar. "Kita masih sulit untuk mengeluarkan pernyataan tegas jika pecandu rokok tidak di-cover BPJS," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksanaan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih aktif Januari 2014 nanti. Tapi, warning pengelolaan yang tepat sudah mulai
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun