Duit Habis buat Judi Online, Akhirnya Merampok, Mencuri
Rabu, 16 Agustus 2023 – 23:30 WIB
"Bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasador atau jadi admin atau lainnya, ini jangan lagi melakukan, karena ada ancaman hukumannya," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku MAG (20), OR (34) dan SN (28) dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Judi online cuma bikin duit habis. Setelah itu korbannya akan merampok, mencuri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kertajati Mati