Duit Haram AQ Mengalir ke Madura United? Begini Analisis Pakar Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi dana BTS 4G Bakti Kominfo, akan bisa mengejar aliran dana yang diterima Achsanul Qosasih.
“Penyidik bisa melihat ini (dana suap) diputar kemana-kemana. Itu akan masuk pencucian uang jika uangnya sudah di perusahaan,” kata Muzakir, Kamis (9/11).
Hal ini disampaikan Mudzakir ketika ditanya tentang kemungkinan dana suap yang diterima tersangka Achsanul Qosasih (AQ) masuk ke klub sepak bola (Madura United), atau lembaga lainnya.
Jika uang itu masuk ke klub sepak bola, kata Mudzakir, akan bisa dilihat status uang tersebut. Apakah sebagai bagian penyertaan modal atau sekadar bantuan.
“Kalau sekadar bantuan maka klub sepak bola wajib mengembalikannya karena bersumber dari uang korupsi,” papar Mudzakir.
Namun, jika menjadi penyertaan modal sepak bola maka harus diblokir dan akan dikembalikan sebagai aset. “Bukan pencucian uang,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi dana BTS 4G Bakti Kominfo maka bisa ditelusuri uang yang diterima AQ larinya kemana.
“Apakah hanya dia terima lalu disimpan atau dialirkan ke pihak lain,” jelas Mudzakir.
Jika uang itu masuk ke klub sepak bola, kata Muzakir, akan bisa dilihat status uang tersebut. Apakah sebagai bagian penyertaan modal atau sekadar bantuan
- Lihat Klasemen Liga 1, Panas di Zona Degradasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Setelah Mengalahkan Timnas Indonesia, Bintang Filipina Dilepas Madura United
- Madura United Menaklukkan Bali United di Bangkalan