Duit Haram Sudah Mengalir Sebelum Lelang Diumumkan

Duit Haram Sudah Mengalir Sebelum Lelang Diumumkan
Eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Sugiarto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. Foto by: Ricardo

Menurut jaksa, selain untuk Sugiharto, Andi Narogong juga memberi USD 2 juta kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman pada Maret 2011.

"Dengan maksud agar pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) tidak dibatalkan Gamawan Fauzi," kata jaksa KPK.

Sebagai kompensasi pemberian uang, Irman dan Sugiharto memerintahkan Drajat dan Husni Fahmi memperhatikan dan memenangkan salah satu dari tiga konsorsium (PNRI, Astragraphia, Mukarabi Sejahtera) yang dibawa Andi Narogong.

Bersamaan proses lelang, Kemendagri melakukan sosialisasi ke beberapa daerah. Irman memerintahkan Sugiharto menyiapkan USD 200 ribu untuk membiayai sosialisasi di beberapa daerah.

Sugiharto kemudian meminta USD 200 ribu kepada Direktur OT Quadra Solution Achmad Fauzi. Kemudian, Fauzi menyerahkan USD 200 ribu kepada Sugiharto melalui Yosep di SPBU Pancoran.

Di tempat yang sama, Sugiharto menerima USD 200 ribu melalui Vidi Gunawan dan Yosep. Sugiharto selanjutnya menyerahkan sebagian uang kepada Irman.

Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi, Sugiharto melalui Yosep menerima USD 300 ribu dari Paulus Tannos di Menara BCA Jakarta. Kemudian USD 200 dari Johannes Marliem di mal Grand Indonesia.

"Selain itu, terdakwa II juga menerima uang sejumlah USD 30 ribu dadi Paulus Tannos untuk kepentingan hari raya," jelas jaksa.

Pembagian uang suap ternyata juga dilakukan sebelum panitia pengadaan mengumumkan pelelangan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News