Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang

Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Duit judi online (judol) internasional ditampung di rekening delapan orang.

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan kedelapan orang tersebut sebagain tersangka.

Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).

"Tersangka ME, RH, AR, dan RD berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam penggerebekan wilayah Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Cengkareng, Jumat.

Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP, Y dan RF  berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

Syahduddi menjelaskan tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). 

Kemudian hari ini, polisi menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.

"Ponsel yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan  kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja," tutur Syaduddi.

Polisi menangkap delapan orang di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, terkait kasus judi online (judol) internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News