Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
Adapun penampung barang-barang tersebut di Kamboja adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengelola situs judi online, kata Syahduddi,
"Di sana juga ada yang menampung. Mereka WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online," kata Syahduddi.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar.
"Serta kami jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Syahduddi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap delapan orang di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, terkait kasus judi online (judol) internasional.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online