Duit Korupsi, Disunat pula!
jpnn.com -
Diungkap Penasihat Hukum Anthony, Maqdir Ismail dkk, bahwa menurut versi Terdakwa Hamka Yandhu telah menyebutkan ada empat kali penyerahan uang jumlahnya Rp24 miliar dipotong 10% dan diambil Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, jadi tersisa Rp21,6 miliar.
”Penyerahan pertama pada 27 Juni 2003 di rumah Terdakwa II atau di Hotel Hilton @ Rp2 miliar dipotong 10% oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Penyerahan kedua, sekitar awal Juli 2003 di rumah Terdakwa II atau di Hotel Hilton @ Rp5,5 miliar dipotong 10% oleh Rusli dan Asnar,” bebernya.
Lalu, penyerahan ketiga, sekitar September 2003 di rumah Terdakwa II atau di Hotel Hilton @ Rp10,5 miliar dipotong 10% oleh Rusli dan Asnar, serta penyerahan keempat sekitar Desember 2003 di rumah terdakwa II atau di hotel Hilton @ Rp6 miliar dipotong 10% oleh Rusli dan Asnar. ”Dari Rp21,6 miliar tersebut, atas inisiatif Terdakwa I dibagikan kepada anggota DPR-RI Komisi IX baik secara langsung maupun melalui ketua fraksi sejumlah Rp12,9 miliar, sedangkan sisanya Rp8,7 miliar tidak jelas dikemanakan,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Dalam pleidooi Terdakwa II Anthony Ziedra Abidin mengungkap pembagian uang aliran dana Bank Indonesia (BI) versi Terdakwa I Hamka Yandhu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK