Duit Minyak Mengering, Saudi Mulai Pajaki Rakyat
jpnn.com, RIYADH - Masa-masa Arab Saudi dan Uni Emirat Arab memanjakan rakyat dengan duit hasil penjualan minyak hampir berakhir. Kedua negara negara itu malah sudah mulai menarik duit dari rakyat masing-masing.
Mulai tahun ini, Saudi dan UEA memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai barang seperti makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, tagihan telepon, air, listrik, dan pemesanan hotel.
Ada beberapa pengecualian yang terkena dampak pajak, seperti penjualan atau sewa real estate, beberapa jenis obat-obatan, tiket pesawat, dan uang sekolah.
UEA juga akan mengenakan pajak untuk pendidikan tinggi. Biaya tambahan yang dibayarkan orang tua kepada sekolah untuk seragam, buku, biaya bus sekolah, dan makan siang juga akan dikenakan pajak.
Selama ini UEA dan Arab Saudi menjadi negara yang bebas dari PPN, walaupun memang pajak lima persen yang diterapkan ini jauh lebih kecil dibanding yang diberlakukan di beberapa negara Eropa.
Surat kabar nasional yang berbasis di Abu Dhabi mengatakan, biaya hidup di UAE diperkirakan akan meningkat sekitar 2,5 persen pada tahun 2018 karena PPN tersebut, sedangkan nilai gaji tetap sama.
Sementara itu, Saudi baru-baru ini mengumumkan anggaran terbesar dalam sejarahnya. Pemerintah memperkirakan kenaikan pendapatan dari PPN dan pengurangan subsidi.
International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional telah merekomendasikan negara-negara pengekspor minyak di Teluk memperkenalkan pajak sebagai satu cara untuk meningkatkan pendapatan non-migas.
Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mulai menarik duit dari rakyat masing-masing, seiring makin keringnya uang hasil penjualan minyak
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya