Duit Rp 1,25 Miliar Mengalir Deras ke Kantong PA, Modusnya Luar Biasa, Jangan Ditiru

jpnn.com, MALANG - Pelarian PA berakhir di tangan polisi. Pria 34 tahun itu diduga melakukan penipuan berkedok bisnis properti dengan total kerugian mencapai Rp1,25 miliar.
Pelaku mengelabui korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari total nilai investasi yang dilakukan.
"Tersangka menjanjikan keuntungan 50 persen untuk investasi pada bisnis properti. Korban menyerahkan uang hingga Rp1,25 miliar," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Senin.
Budi menjelaskan, tersangka mengatakan kepada korban akan melakukan bisnis properti di wilayah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Namun, belakangan bisnis tersebut diketahui fiktif atau tidak pernah ada.
Menurutnya, setelah mendapatkan uang dari korban berinisial MS (48) tersebut, tersangka kemudian tidak pernah merespons saat dihubungi oleh korban.
Bahkan, tersangka juga sempat melarikan diri hingga ke daerah Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka melarikan diri ke Bandung. Dari hasil penyelidikan, tim resmob akhirnya berhasil mengamankan tersangka," kata Budi.
Pelaku sempat melarikan diri hingga ke daerah Bandung, Jawa Barat, untuk menghilangkan jejak.
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Petinggi PT FKS Food dan IMM