Duit Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Rekening TA

jpnn.com, JAYAPURA - Polres Biak Numfor menangani kasus penipuan berbasis online hingga merugikan peserta sekitar Rp 1.379.150.000.
Kasus itu terungkap dari laporan para korban yang menjadi peserta investasi dengan modus arisan.
"Tercatat sekitar 22 orang yang sudah melapor menjadi peserta yang dikelola tersangka yang dimulai sejak 6 September lalu," kata Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yoseph Enoch yang dihubungi dari Jayapura, Rabu.
Awalnya tersangka TA (25 tahun) membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama grup arisan dan grup arisan khusus dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
Melalui arisan tersebut peserta menginvestasi uangnya ke TA dengan membuat grup WhatsApp yang anggotanya hanya terdiri dari TA, penanam modal, dan peminjam untuk berkomunikasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Arisan investasi awalnya berjalan lancar karena penginvest mendapatkan keuntungan berupa modal atau uang pokok beserta bunganya.
Namun kemudian peserta mengeluh karena uang mereka tidak dikembalikan walaupun sudah jatuh tempo.
"TA selaku pengelola sering berkelit menyatakan uang tersebut belum dikembalikan atau dibayar peminjam sehingga para peserta melaporkannya ke Polres Biak Numfor di Biak," kata Enock.
Tersangka TA membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama grup arisan dan grup arisan khusus dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan