Duit Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Rekening TA
jpnn.com, JAYAPURA - Polres Biak Numfor menangani kasus penipuan berbasis online hingga merugikan peserta sekitar Rp 1.379.150.000.
Kasus itu terungkap dari laporan para korban yang menjadi peserta investasi dengan modus arisan.
"Tercatat sekitar 22 orang yang sudah melapor menjadi peserta yang dikelola tersangka yang dimulai sejak 6 September lalu," kata Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yoseph Enoch yang dihubungi dari Jayapura, Rabu.
Awalnya tersangka TA (25 tahun) membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama grup arisan dan grup arisan khusus dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
Melalui arisan tersebut peserta menginvestasi uangnya ke TA dengan membuat grup WhatsApp yang anggotanya hanya terdiri dari TA, penanam modal, dan peminjam untuk berkomunikasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Arisan investasi awalnya berjalan lancar karena penginvest mendapatkan keuntungan berupa modal atau uang pokok beserta bunganya.
Namun kemudian peserta mengeluh karena uang mereka tidak dikembalikan walaupun sudah jatuh tempo.
"TA selaku pengelola sering berkelit menyatakan uang tersebut belum dikembalikan atau dibayar peminjam sehingga para peserta melaporkannya ke Polres Biak Numfor di Biak," kata Enock.
Tersangka TA membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama grup arisan dan grup arisan khusus dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar