Duit Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Rekening TA
Rabu, 25 November 2020 – 12:27 WIB

Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Enock (tengah). Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Papua
Ia berharap masyarakat yang menjadi peserta arisab berkedok investasi itu segera melapor. Peserta arisan sebagian besar ibu rumah tangga yang bermukim di dan luar Biak.
"TA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 46 UU Nomor 10/1998 perubahan atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan," jelas Enock. (antara/jpnn)
Tersangka TA membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama grup arisan dan grup arisan khusus dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan