Duit Umat di Rekening FPI Lenyap, Mabes Polri Hanya Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Segala bentuk aktivitas hingga penggunaan atribut dan logo juga sudah dilarang.
Bahkan, semua aset hingga rekening ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu dibekukan oleh pemerintah.
Namun, Mabes Polri mengaku tidak tahu-menahu terkait pembekukan rekening yang isinya uang umat sebanyak puluhan juta rupiah itu.
"Jadi begini, terkait dengan hal itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkannya,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (4/1).
Menurut dia, Polri juga belum dapat informasi soal pembekuan dan pihak mana yang melakukan pembekuan rekening.
“Jadi, itu belum ada informasi terkait hal tersebut (pembekuan rekening),” imbuh Ahmad.
Sebelumnya, Aziz Yanuar selaku mantan tim hukum FPI yang juga kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq mengatakan, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu.
"Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah digarong," kata Aziz kepada JPNN, Senin (4/1).
Mabes Polri mengaku tidak tahu terkait klaim FPI soal rekening mereka dibekukan setelah dinyatakan ormas terlarang. Polri pun menyebut bukan wewenang mereka melakukan hal tersebut.
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili