Dukcapil Terbitkan Akta Kematian Okky Bisma, Kru Kabin Sriwijaya Air SJ182
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan akta kematian Okky Bisma (29), salah seorang korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, akta kematian tersebut akan diserahkan hari ini kepada pihak keluarga Okky.
"Dari data yang sudah masuk, kami menerbitkan akta kematian atas nama Bapak Okky Bisma dan hari ini akan kami serahkan kepada keluarga yang mewakili korban kemudian ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja," kata Zudan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (12/1).
Zudan memastikan jajarannya tidak akan membuat rumit pengurusan akta kematian tersebut.
"Jadi tidak ada persyaratan yang rumit, dari identifikasi Tim DVI, langsung kami tindaklanjuti pembuatan akta kematian agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Zudan.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu, pukul 14.40 WIB.
Pesawat diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Pesawat itu membawa penumpang 46 dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi, pilot-kopilot, satu petugas keselamatan penerbangan dan tiga awak kabin.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan tidak akan mepersulit penerbitkan akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong