Dukun Asal Garut Dijadikan Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja, Tuh Barbuknya

jpnn.com, GARUT - Satresnarkoba Polres Garut menetapkan seorang dukun sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja.
Kasatresnarkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite mengatakan tersangka bernama Arofi Cepi alias Empu (44).
Pelaku sudah memiliki ladang ganja di kawasan Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku dalam kasus ganja ini merupakan kuncen, atau orang pintar," ujar Jimmy saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Rabu (15/2).
Dia menyebut pelaku ditetapkan tersangka karena ketahuan menanam dan menjual tanaman ganja di wilayah Situ Cangkuang, Kecamatan Leles.
Dari hasil penggerebekan ladang ganja itu, kata Jimmy, ditemukan 167 batang tanaman ganja yang usia tanamannya berbeda-beda, bahkan ada juga yang masih dalam penyemaian.
"Ganja itu diproduksi sendiri dan dijual secara langsung oleh tersangka," katanya.
Perwira pertama Polri itu menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka yang sehari-harinya sebagai dukun itu sengaja menanam ganja untuk pengobatan alternatif yang sudah berlangsung selama dua tahun.
Polres Garut menangkap seorang dukun bernama Arofi Cepi alias Empu yang menjadi tersangka atas kepemilikan ladang ganja.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS