Dukun Asal Garut Dijadikan Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja, Tuh Barbuknya
jpnn.com, GARUT - Satresnarkoba Polres Garut menetapkan seorang dukun sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja.
Kasatresnarkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite mengatakan tersangka bernama Arofi Cepi alias Empu (44).
Pelaku sudah memiliki ladang ganja di kawasan Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku dalam kasus ganja ini merupakan kuncen, atau orang pintar," ujar Jimmy saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Rabu (15/2).
Dia menyebut pelaku ditetapkan tersangka karena ketahuan menanam dan menjual tanaman ganja di wilayah Situ Cangkuang, Kecamatan Leles.
Dari hasil penggerebekan ladang ganja itu, kata Jimmy, ditemukan 167 batang tanaman ganja yang usia tanamannya berbeda-beda, bahkan ada juga yang masih dalam penyemaian.
"Ganja itu diproduksi sendiri dan dijual secara langsung oleh tersangka," katanya.
Perwira pertama Polri itu menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka yang sehari-harinya sebagai dukun itu sengaja menanam ganja untuk pengobatan alternatif yang sudah berlangsung selama dua tahun.
Polres Garut menangkap seorang dukun bernama Arofi Cepi alias Empu yang menjadi tersangka atas kepemilikan ladang ganja.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya