Dukun Asal Garut Dijadikan Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja, Tuh Barbuknya
Menurut dia, apa pun alasannya, tersangka sudah melanggar hukum dan saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka ini ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara," katanya.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengapresiasi jajarannya yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba dan ladang ganja di wilayah Leles.
Menurut dia, Satuan Narkoba Polres Garut tidak hanya menangkap pelaku yang menanam ganja, tetapi juga berhasil menangkap tersangka dalam kasus peredaran narkoba lainnya, termasuk obat-obatan terlarang.
Dia menyebut pengungkapan narkoba di Garut itu telah berhasil melindungi ratusan ribu warga dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Polres Garut, kata dia, siap memberantas peredaran narkoba, dan akan terus dikembangkan sampai ke akar-akarnya agar tidak ada lagi masyarakat yang menjual maupun menyalahgunakan narkoba.
"Saya tidak akan henti-hentinya mengimbau, tolong berhenti mengedarkan, kalau masih ada akan kami kejar, sampai mana pun, niat kami adalah menyelamatkan seluruh masyarakat," ujar dia. (antara/jpnn)
Polres Garut menangkap seorang dukun bernama Arofi Cepi alias Empu yang menjadi tersangka atas kepemilikan ladang ganja.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya