Dukun Asal Garut Dijadikan Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja, Tuh Barbuknya

Dukun Asal Garut Dijadikan Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja, Tuh Barbuknya
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti dalam kasus peredaran narkoba di Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Menurut dia, apa pun alasannya, tersangka sudah melanggar hukum dan saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka ini ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara," katanya.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengapresiasi jajarannya yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba dan ladang ganja di wilayah Leles.

Menurut dia, Satuan Narkoba Polres Garut tidak hanya menangkap pelaku yang menanam ganja, tetapi juga berhasil menangkap tersangka dalam kasus peredaran narkoba lainnya, termasuk obat-obatan terlarang.

Dia menyebut pengungkapan narkoba di Garut itu telah berhasil melindungi ratusan ribu warga dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Polres Garut, kata dia, siap memberantas peredaran narkoba, dan akan terus dikembangkan sampai ke akar-akarnya agar tidak ada lagi masyarakat yang menjual maupun menyalahgunakan narkoba.

"Saya tidak akan henti-hentinya mengimbau, tolong berhenti mengedarkan, kalau masih ada akan kami kejar, sampai mana pun, niat kami adalah menyelamatkan seluruh masyarakat," ujar dia. (antara/jpnn)


Polres Garut menangkap seorang dukun bernama Arofi Cepi alias Empu yang menjadi tersangka atas kepemilikan ladang ganja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News