Dukun Beraksi, Modusnya Keren Banget, Korban Tertipu Rp 36 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan seoarang dukun berinisial AM di Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan AM melakukan aksi penipuan bersama rekannya berinisial JM di Cirebon.
“Dalam aksi ini, kedua pelaku telah merugikan korban hingga Rp 36 miliar,” ujar Helmy di Bareskrim Polri, Rabu (6/2).
Helmy menuturkan, kedua tersangka melakukan penipuan terhadap ratusan korbannya dengan modus menawarkan investasi bodong.
"Mereka sudah melakukan aksinya lebih dari tiga tahun, sehingga mungkin sudah banyak korban lain yang menjadi sasaran mereka," tutur Helmy.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, dari kedua tersangka, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan tim penyidik Bareskrim Polri di antaranya beberapa motor dan mobil serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang rupiah dan asing serta obligasi.
"Barang bukti itu digunakan sebagai alat bagi tersangka untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan. Lalu tersangka meminta uang kepada korban. Namanya obligasi dragon," ujarnya.
Helmy menuturkan, penipuan ini dinamakan obligasi dragon karena pelaku menerbitkan obligasi dan mencantumkan gambar naga.
Dukun berinisial AM bersama rekannya JM melakukan penipuan dengan modus seperti ini.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar