Dukun Cabul Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu, 29 Februari 2012 – 03:03 WIB
BATAM - Nono Endin ,57, warga Bengkong Tengah, terdakwa kasus penipuan yang disertai pencabulan terhadap Jl dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam di Sekupang, Selasa (28/2) siang. Motif terdakwa dengan berpura-pura menjadi dukun dan mencabuli korbanya.
Jaksa penuntut umum Ratih SH menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dijelaskan Ratih, penipuan terhadap Jl terjadi pada bulan Desember lalu. Ketika itu Jl merasa suaminya telah berselingkuh. Tak ingin kehilangan suaminya, Jl akhirnya meminta tolong kepada terdakwa.
Baca Juga:
Nono mengatakan, dia bisa menolong Jl asalkan bisa memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratannya adalah bersetubuh dengan terdakwa dan membayar mahar yang akan dibuang ke laut sebesar Rp1,6 juta. Karena percaya suaminya akan kembali, Jl akhirnya menyangupi persyaratan dari terdakwa.
Kedua insan yang berlawanan jenis tanpa ikatan pernikahan ini kemuadian membuat janji bertemu di Hotel kawasan Jodoh. Selanjutnya terdakwa dan korban melakukan hubungan badan di hotel tersebut.
BATAM - Nono Endin ,57, warga Bengkong Tengah, terdakwa kasus penipuan yang disertai pencabulan terhadap Jl dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis