Dukun Cabul Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu, 29 Februari 2012 – 03:03 WIB
BATAM - Nono Endin ,57, warga Bengkong Tengah, terdakwa kasus penipuan yang disertai pencabulan terhadap Jl dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam di Sekupang, Selasa (28/2) siang. Motif terdakwa dengan berpura-pura menjadi dukun dan mencabuli korbanya.
Jaksa penuntut umum Ratih SH menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dijelaskan Ratih, penipuan terhadap Jl terjadi pada bulan Desember lalu. Ketika itu Jl merasa suaminya telah berselingkuh. Tak ingin kehilangan suaminya, Jl akhirnya meminta tolong kepada terdakwa.
Baca Juga:
Nono mengatakan, dia bisa menolong Jl asalkan bisa memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratannya adalah bersetubuh dengan terdakwa dan membayar mahar yang akan dibuang ke laut sebesar Rp1,6 juta. Karena percaya suaminya akan kembali, Jl akhirnya menyangupi persyaratan dari terdakwa.
Kedua insan yang berlawanan jenis tanpa ikatan pernikahan ini kemuadian membuat janji bertemu di Hotel kawasan Jodoh. Selanjutnya terdakwa dan korban melakukan hubungan badan di hotel tersebut.
BATAM - Nono Endin ,57, warga Bengkong Tengah, terdakwa kasus penipuan yang disertai pencabulan terhadap Jl dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan