Dukun Cabul Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu, 29 Februari 2012 – 03:03 WIB
Setelah itu, terdakwa memberikan beberapa jimat dan obat kepada korban yang nantinya akan membuat suaminya setia. Tapi ternyata setelah beberapa hari, obat dan jimat itu tak berfungsi. Merasa telah dicabuli dan ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi
Baca Juga:
Terdakwa juga mengaku kalau dia telah mendapatkan tiga pasien. Dua korban hanya diberikan penjaga rumah dan diminta biaya masing-masing Rp150 ribu. Korban ketiganya Juli yang telah menyerahkan uang Rp1,6 juta dan disetubuhi.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menuntut terdakwa agar dihukum selama tiga tahun penjara," terang Ratih membacakan surat tuntutan sebagaimana dilansir Batam Pos.
Terdakwa saat itu hanya bisa tertunduk lesu. Ia menyadari kalau perbuatanya salah. Majelis hakim yang diketuai oleh Saiman ditemani oleh hakim anggota Ranto dan Thomas ditunda hingga minggu depan dengan acara pembelaan dan vonis terhadap terdakwa. (jpnn)
BATAM - Nono Endin ,57, warga Bengkong Tengah, terdakwa kasus penipuan yang disertai pencabulan terhadap Jl dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan