Dukun Cabul Garap Dua Bocah
Sabtu, 23 Juni 2012 – 07:46 WIB
CIREBON - Perbuatan Sap alias Gogo (52), warga Jl Diponegoro, Gang Kesenden III, Kota Cirebon membuat siapa saja geleng kepala. Pasalnya, pria paruh baya tega mencabuli dua bocah di bawah umur, sebut saja Melati (6) dan Mawar (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota akhirnya membekuk Sap di kediamannya, guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, kemarin. Pria yang berprofesi sebagai paranormal ini dikenai pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Terkuaknya perbuatan bejat Sap, lantaran dua bocah itu mengeluh sakit di bagian kemaluan, saat buang air kecil Kamis (7/6). Orang tua korban pun langsung menanyakan sebab sakit yang diderita kepada puteri mereka. Kedua bocah yang masih polos itu pun mengaku telah di raba-raba Sap. Mendengar pengakuan itu, Rabu (20/6), orang tua korban datang ke Mako Polres Cirebon Kota, untuk membuat laporan polisi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri, melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Purwanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak korban (Melati) main di rumahnya. Dengan memberi korban uang Rp1.000 dan kue. Pelaku kemudian mengajak Melati ke kamar tidur dan melakukan aksi pencabulan.
CIREBON - Perbuatan Sap alias Gogo (52), warga Jl Diponegoro, Gang Kesenden III, Kota Cirebon membuat siapa saja geleng kepala. Pasalnya, pria paruh
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom