Dukun Cabul Ini Akhirnya Ditangkap di Rumah Istri Muda, Lihat Tampangnya
Setiba di Banten, tersangka AS sempat membohongi istri mudanya saat akan ditangkap polisi, dengan berdalih dia terlibat kasus penikaman.
Tersangka AS pun sempat kabur ke atas loteng rumah sesuai permintaan sang istri saat polisi tiba di rumahnya. Namun polisi tidak terkecoh.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti berupa kasur, kain, golok, handphone, botol berisi minyak dan motor,” bebernya.
Kini tersangka AS menjalani pemeriksaan intensif di Polres Batanghari. Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
Akibat perbuatannya, Amsari terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun.(sub/zen/jambiindependent)
Polisi meringkus seorang dukun cabul berinisial AS, 59, warga Kelurahan Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, Jumat (19/3) lalu. Ia dibekuk di rumah istri mudanya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian
- Tomo Bridgestone Area Jawa Barat Luncurkan Program Promo Akhir Tahun 2024