Dukun Cabul Nafsu Lihat Pasien Mandi Tanpa Busana, 3 Perempuan Jadi Korban
Senin, 14 Februari 2022 – 17:38 WIB

Foto: S (56) dukun cabul yang ditangkap Polres Jepara. Foto: Dok Polres Jepara.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegas Rozy. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap seorang dukun cabul berinial S (56) di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jateng. Sebab, dia telah mencabuli salah satu pasiennya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi