Dukun Cabul Setubuhi Ibu Pasien
Minggu, 21 Juli 2013 – 12:18 WIB
Kasatreskrim Bengkulu Selatan, AKP. Farouk Oktora, S.IK, SH mengakui kejadian kriminal tersebut. Atas laporan korban, tersangka Ri kini sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
"Tersangka mengakui kalau memang menyuruh korban hanya menggunakan kain kafan saat pengobatan dan juga sudah memegang kemaluan korban, walaupun versi tersangka itu untuk pengobatan. Hanya saja korban tidak terima sehingga melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan," jelas Farouk.
Lanjut Farouk, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan korban yang tidak terima dengan perlakukan senonoh yang dilakukan Ri saat pengobatan. Korban juga mengaku saat pengobatan dirinya tidak bisa bergerak dan berteriak. Korban sadar saat sudah di rumahnya di Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim.
"Keterangan korban, saksi dan tersangka sudah diminta, kita juga sudah mengamankan barang bukti. Tinggal proses sidang di pengadilan saja nanti bagaimana hasil putusannya," pungkas Farouk.(key)
MANNA--Kelakuan dukun cabul, Ri (57) memang sungguh keterlaluan. Dengan modus bisa mengobati sakit lumpuh, Ri berhasil menyetubuhi El (25), yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya