Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dia berurusan dengan hukum karena mencabuli remaja bernama Jelita (16, bukan nama sebenarnya).
Pria 38 tahun itu mengaku selama ini memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit maupun mencegah seseorang terkena nasib buruk.
“Bisa diberikan air tawar atau langsung dimandikan,” kata Edi sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (24/3).
Namun, warga Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu kebablasan ketika mengobati Jelita.
“Saya khilaf ketika memandikan gadis itu (Jelita). Tahu-tahu saya bernafsu begitu kain penutup badannya basah semua,” imbuh Edi
Perbuatan Edi terkuak setelah keluarga Jelita membuat laporan ke Polsek Loa Kulu, Sabtu (16/3).
Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak