Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dia berurusan dengan hukum karena mencabuli remaja bernama Jelita (16, bukan nama sebenarnya).
Pria 38 tahun itu mengaku selama ini memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit maupun mencegah seseorang terkena nasib buruk.
“Bisa diberikan air tawar atau langsung dimandikan,” kata Edi sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (24/3).
Namun, warga Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu kebablasan ketika mengobati Jelita.
“Saya khilaf ketika memandikan gadis itu (Jelita). Tahu-tahu saya bernafsu begitu kain penutup badannya basah semua,” imbuh Edi
Perbuatan Edi terkuak setelah keluarga Jelita membuat laporan ke Polsek Loa Kulu, Sabtu (16/3).
Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024