Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa
Senin, 25 Maret 2019 – 08:35 WIB
Petugas yang menerima laporan langsung terjun ke lapangan. Edi akhirnya dibekuk di rumahnya.
Baca Juga:
“Kini statusnya sudah tersangka,” kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Muhammad Darwis Yusuf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edi mulai mencabuli Jelita pada pertengahan Februari 2019.
Edi selama ini merupakan tukang urut langganan paman Jelita. Rumah paman Jelita berseberangan dengan korban.
Malam itu Jelita datang ke rumah pamannya. Saat itu paman Jelita sedang diurut oleh Edi.
Tidak lama berselang nenek Jelita curhat kepada Edi mengenai kekhawatirannya terhadap korban.
Sebab, menurut penuturan sang nenek, orang tua Jelita meninggal ketika melahirkan.
Si nenek takut Jelita juga mengalami nasib serupa. Edi mengaku bisa membuat Jelita terhindar dari nasib buruk.
Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024