Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa
Senin, 25 Maret 2019 – 08:35 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Petugas yang menerima laporan langsung terjun ke lapangan. Edi akhirnya dibekuk di rumahnya.
Baca Juga:
“Kini statusnya sudah tersangka,” kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Muhammad Darwis Yusuf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edi mulai mencabuli Jelita pada pertengahan Februari 2019.
Edi selama ini merupakan tukang urut langganan paman Jelita. Rumah paman Jelita berseberangan dengan korban.
Malam itu Jelita datang ke rumah pamannya. Saat itu paman Jelita sedang diurut oleh Edi.
Tidak lama berselang nenek Jelita curhat kepada Edi mengenai kekhawatirannya terhadap korban.
Sebab, menurut penuturan sang nenek, orang tua Jelita meninggal ketika melahirkan.
Si nenek takut Jelita juga mengalami nasib serupa. Edi mengaku bisa membuat Jelita terhindar dari nasib buruk.
Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak